A. Pengertian
Paradigma
Awalnya istilah Paradigma berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan terutama yang
kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan. Tokoh yang mengembangkan istilah
tersebut dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas S. Khun dalam bukunya yang
berjudul The Structure of Scientific Revolution (1970: 49). Inti sari paradigma
adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi teoritis yang umum dan dijadikan
sumber hukum, metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat
menentukan sifat, ciri dan karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Dengan adanya kajian paradigma ilmu pengetahuan sosial kemudian dikembangkanlah
metode baru yang berdasar pada hakikat dan sifat paradigma ilmu, yaitu manusia
yang disebut metode kualitatif. Kemudian berkembanglah istilah ilmiah tersebut
dalam bidang manusia serta ilmu pengetahuan lain misalnya politik, hukum,
ekonomi, budaya, serta bidang-bidang lainya. Dalam kehidupan sehari hari
paradigma berkembang menjadi terminologi yang mengandung arti sebagai sumber
nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas, tolak ukur, parameter
serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan, dan proses dalam
bidang tertentu termasuk bidang pembangunan, reformasi, maupun pendidikan.
Dengan demikian paradigma menempati posisi dan fungsi yang strategis dalam
proses kegiatan. Perencanaan, pelaksanaan dan hasil- hasilnya dapat diukur
dengan paradigma tertentu yang diyakini kebenaranya.
B. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka mencapai masyarakat adil dan
makmur. Pembangunan nasional merupakan perwujudan nyata dalam meningkatkan
harkat dan martabat manusia indonesia sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan
tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dengan
rincian sebagai berikut:
♦ Tujuan negara hukum formal, adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah indonesia
♦ Tujuan negara hukum material dalam hal ini merupakan tujuan khusus atau
nasional, adalah memajukan kesejahteraan umum,dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
♦ Tujuan Internasional, adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Yang
perwujudanya terletak pada tatanan pergaulan masyarakat internasional.
Pancasila
sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam
segala aspek pembangunan nasional kita harus berdasar pada hakikat nilai
sila-sila Pancasila yang didasari oleh ontologis manusia sebagai subjek
pendukung pokok negara. Dan ini terlihat dari kenyataan obyektif bahwa
pancasila dasar negara dan negara adalah organisasi (persekutuan hidup)
manusia. Kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional harus
mmperlihatkan konsep berikut ini :
* Pancasila harus menjadi kerangka kognitif dalam identifikasi diri sebagai
bangsa
* Pancasila sebagai landasan pembangunan nasional
* Pancasila merupakan arah pembangunan nasioanl
* Pancasila merupakan etos pembangunan nasional
* Pancasila merupakan moral pembangunan
Masyarakat Indonesia yang sedang mengalami perkembangan yang amat pesat karena
dampak pembangunan nasional maupun rangsangan globalisasi, memerlukan pedoman
bersama dalam menanggapi tantangan demi keutuhan bangsa. Oleh sebab itu
pembangunan nasional harus dapat memperlihatkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
-Hormat terhadap keyakinan religius setiap orang
-Hormat terhadap martabat manusia sebagai pribadi atau subjek (manusia
seutuhnya)
Sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia maka pembangunan
nasional harus meliputi aspek jiwa, seperti akal, rasa dan kehendak, raga
(jasmani), pribadi, sosial dan aspek ketuhanan yang terkristalisasi dalam
nilai-nilai pancasila. Selanjutnya dijabarkan dalam berbagai bidang pembangunan
antara lain politik, ekonomi, hukum, pendidikan, sosial budaya, ilmu pengetahuan
dan teknologi, serta bidang kehidupan agama. Sehingga dapat disimpulkan bahwa
hakikatnya Pancasila sebagai paradigma pembangunan mengandung arti atas segala
aspek pembangunan yang harus mencerminkan nilai-nilai pancasila.
1. Pancasila sebagai Paradigma
Pengembangan Iptek
Pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) merupakan
salah satu syarat menuju terwujudnya kehidupan masyarakat bangsa yang maju dan
modern. Pengembangan dan penguasaan iptek menjadi sangat penting, manakala dikaitkan
dengan kehidupan global yang ditandai dengan persaingan. Dengan pemikiran
diatas dapat kita ketahui adanya tujuan essensial daripada iptek, yaitu demi
kesejahteraan umat manusia, sehingga pada hakikatnya iptek itu tidak bebas
nilai, melainkan terikat oleh nilai.Apabila kita melihat sila demi sila
menunjukkan sistem etika dalam pembangunan iptek.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
mengkomplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, perimbangan antara rasional
dan irasional, antara akal, rasa dan kehendak. Sila ini menempatkan manusia di
alam semesta bukan merupakan pusatnya melainkan sebagai bagian yang sistematik
dari alam yang diolahnya (T. Jacob, 1986), dapat disimpulkan berdasarkan sila
ini iptek selalu mempertimbangkan dari apa yang ditemukan, dibuktikan, dan
diciptakan, adakah kerugian bagi manusia.
Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab,
menekankan bahwa iptek haruslah bersifat beradab dan bermoral, sehingga
terwujud hakikat tujuan iptek yaitu, demi kesejahteraan umat manusia. Bukan
untuk kesombongan dan keserakahan manusia melainkan harus diabdikan demi
peningkatan harkat dan martabat manusia.
Sila Persatuan Indonesia, memberikan
kesadaran kepada bangsa indonesia bahwa rasa nasionalime bangsa indonesia
akibat dari adanya kemajuan iptek, dengan iptek persatuan dan kesatuan bangsa
dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan dan persahabatan antar daerah
diberbagai daerah terjalin karena tidak lepas dari faktor kemajuan iptek. Oleh
sebab itu iptek harus dikembangkan untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan
bangsa dan selanjutnya dapat dikembangkan dalam hubungan manusia indonesia
dengan masyarakat internasional.
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan , mendasari
pengembangan iptek secara demokratis. Disini ilmuwan tidak hanya ditempatkan
untuk memiliki kebebasan dalam pengembangan iptek, namun juga harus ada saling
menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan bersikap terbuka untuk
menerima kritikan, atau dikaji ulang dan menerima perbandingan dengan penemuan
teori lainya.
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia, iptek didasarkan pada keseimbangan keadilan dalam kehidupan
kemanusiaan, yaitu keseimbangan keadilan dalam hubunganya dengan dirinya
sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lain, manusia dengan
masyarakat bangsa dan negara, serta manusia dengan alam lingkunganya (T. Jacob,
1986).
Jadi dapat disimpulkan bahwa sila-sila pancasila harus merupakan sumber nilai,
kerangka pikir serta basis moralitas bagi pengembangan iptek.
2. Pancasila sebagai Paradigma
Pembangunan POLEKSOSBUD HANKAM
Dalam bidang kenegaraan penjabaran
pembangunan dituangkan dalam GBHN yang dirinci dalam bidang-bidang operasional
serta target pencapainya, bidang tersebut meliputi POLEKSOSBUD HANKAM. Dalam
mewujudkan tujuan seluruh warga harus kembali berdasar pada hakikat manusia
yaitu monopluralis, yang artinya meliputi berbagai unsur yaitu rokhani-jasmani,
individu-makhluk sosial, serta manusia sebagai pribadi-makhluk Tuhan YME. Maka
hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi pengembangan POLEKSOSBUD HANKAM,
guna membangun martabat manusia itu sendiri.
a. Pancasila sebagai Paradigma
Pengembangan Bidang Politik
Politik sangat berperan penting dalam peningkatan harkat dan martabat manusia,
karena sistem politik negara harus berdasarkan hak dasar kemanusiaan, atau yang
lebih dikenal dengan hak asasi manusia. Sehingga sistem politik negara
pancasila mampu memberikan dasar-dasar moral, diharapakan supaya para elit
politik dan penyelenggaranya memiliki budi pekerti yang luhur, dan berpegang
pada cita-cita moral rakyat yang luhur. Sebagai warga negara indonesia manusia
harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik, bukan sekedar objek
politik yang diharapkan kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Kekuasaan adalah
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Karena Pancasila sebagai paradigma
dalam berpolitik, maka sistem politik di indonesia berasaskan demokrasi, bukan
otoriter.
Berdasar pada hal diatas, pengembangan politik di indonesia harus berlandaskan
atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan
moral keadilan, apabila pelaku politik baik warga negara maupun
penyelenggaranya berkembang atas dasar moral tersebut maka akan menghasilkan
perilaku politik yang santun dan bermoral yang baik.
b. Pancasila sebagai Paradigma
Pembangunan Ekonomi
Sesuai dengan Paradigma Pancasila dalam pembangunan ekonomi, maka sistem dan
pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara
khusus, sistem ekonomi harus mandasarkan pada moralitas ketuhanan, dan
kemanusiaan. Hal ini untuk menghindari adanya pengembangan ekonomi yang
cenderung mengarah pada persaingan bebas, yaitu yang terkuat dialah yang akan
menang, seperti yang pernah terjadi pada abad ke-18, yaitu tumbuhnya
perekonomian kapitalis. Dengan adanya kejadian pada abad ke-18 tersebut, maka
eropa pada awal abad ke-19 bereaksi untuk merubah perkembangan ekonomi tersebut
menjadi sosialisme komunisme, yang berjuang untuk nasib rakyat proletar yang
sebelumnya ditindas oleh kaum kapitalis.
Ekonomi yang humanistik mendasarkan pada tujuan demi mensejahterakan rakyat
luas, sistem ekonomi ini di kembangkan oleh mubyarto, yang tidak hanya mengejar
pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan dan kesejahteraan seluruh bangsa.
Tujuan ekonomi adalah memenuhi kebutuhan manusia, agar manusia menjadi lebih
sejahtera, oleh sebab itu kita harus menghindarkan diri dari persaingan bebas.
c. Pancasila sebagai Paradigma
Pengembangan Sosial Budaya
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang Pancasila berdasar
pada hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana
tertuang dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab, yang diharapkan
menghasilkan manusia yang berbudaya dan beradab.
Dalam rangka melakukan reformasi disegala bidang, hendaknya indonesia berdasar
pada sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh
bangsa indonesia itu sendiri yaitu nilai pancasila yang merupakan sumber
normatif bagi peningkatan humanisasi khususnya dalam bidang sosial budaya.
Sebagai kerangka kesadaran pancasila dapat merupakan dorongan untuk ;
1. Universalisasi, yaitu melepaskan simbol-simbol dari keterkaitan struktur
2. Transendentalisasi, yaitu meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan
spiritual (koentowijoyo,1986)
Dengan demikian proses humanisasi universal akan dehumanisasi serta aktualisasi
nilai hanya demi kepentingan kelompok sosial tertentu yang diharapkan mampu
menciptakan sistem sosial budaya yang beradab.
Berdasar sila Persatuan Indonesia pembangunan sosial budaya dikembangkan atas
dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di
seluruh wilayah nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai
bangsa. Pengakuan serta penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial
berbagai kelompok bangsa sangat diperlukan sehingga mereka merasa dihargai dan
diterima sebagai warga bangsa, dengan demikian pembangunan sosial budaya tidak
akan menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan
sosial.
d. Pancasila sebagai Paradigma Hankam
Salah satu tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia, hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak
hanya terletak pada penyelenggara negara semata, akan tetapi juga rakyat
Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut sistem pertahanan dan
keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem partahanan
dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis moralitas pertahanan dan
keamanan negara. Maka dari itu pertahanan dan keamanan negara harus mendasarkan
pada tujuan demi terjaminya harkat dan martabat manusia, terutama secara rinci
terjaminya hak-hak asasi manusia. Dengan adanya tujuan tersebut maka pertahanan
keamanan negara harus dikembangkan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila, guna mencapai tujuan yaitu demi tercapainya kesejahteraan
hidup manusia sebagai makhluk Tuhan YME (sila II), Pancasila juga harus
mendasarkan pada tujuan demi kepentingan warga sebagai warga negara (Sila III),
pertahanan keamanan harus mampu menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta
kebebasan kemanusiaan (sila IV) dan akhirnya pertahanan keamanan haruslah
diperuntukkan demi terwujudnya keadilan keadilan dalam hidup masyarakat atau
terwujudnya suatu keadilan sosial, dan diharapkan negara benar-benar meletakkan
pada fungsi yang sebenarnya sebagai negara hukum dan bukannya suatu negara yang
berdasarkan atas kekuasaan sehingga mengakibatkan suatu pelanggaran terhadap
hak asasi manusia.
e. Pancasila sebagai Paradigma
Pengembangan Kehidupan Beragama
Tidak dapat dipungkiri bahwa bangsa Indonesia mengalami adanya suatu
kemunduran, yaitu kehidupan beragama yang tidak berkemanusiaan. hal ini dapat
kita lihat adanya suatu kenyataan banyak terjadinya konflik sosial pada
masalah-masalah SARA, terutama pada masalah agama, sebagai contoh tragedi di
Ambon, Poso, Medan, Mataram, Kupang, dan masih banyak lagi daerah yang lain
yang terlihat semakin melemahnya toleransi dalam kehidupan beragama sehingga
menyimpang dari asas kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi umat bangsa
untuk dapat hidup secara damai dalam kehidupan beragama di negara Indonesia
tercinta ini. Sebagai makhluk Tuhan YME manusia wajib untuk beribadah kepada
Tuhan YME dimanapun mereka hidup. Akan tetapi Tuhan menghendaki kehidupan
manusia yang penuh kedamaian dengan hidup berdampingan, saling menghormati,
meskipun Tuhan menciptakan adanya perbedaan, berbangsa-bangsa,
bergolong-golong, berkelompok, baik sosial, politik, budaya maupun etnis tidak
lain untuk kehidupan yang damai berdasar pada kemanusiaan.
Dalam Pokok Pikiran IV, negara menegaskan bahwa, Negara berdasar atas Ketuhanan
Yang Maha Esa, atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, hal ini berarti
bahwa kehidupan dalam negara berdasar pada nilai-nilai ketuhanan, dengan
memberikan kebebasan atas kehidupan beragama atau dengan menjamin atas
demokrasi dibidang agama. Setiap agama memiliki dasar-dasar ajaran yang sesuai
dengan keyakinan masing-masing dengan mendasarkan pergaulan kehidupan dalam
beragama atas nilai-nilai kemanusiaan yang beradab dan berdasar bahwa pemeluk
agama adalah bagian dari umat manusia di dunia. Maka sudah seharusnya negara
Indonesia mengembangkan kehidupan beragama ke arah terciptanya kehidupan
bersama yang penuh toleransi, saling menghargai berdasar pada nilai kemanusiaan
yang beradab.
C. Pancasila
sebagai Paradigma Reformasi
Saat ini Indonesia tengah berada pada era reformasi yang telah diperjuangkan
sejak tahun 1998. ketika gerakan reformasi melanda Indonesia maka seluruh
tatanan kehidupan dan praktik politik pada era Orde Baru banyak mengalami
keruntuhan. Bangsa Indonesia ingin menata kembali (reform) tatanan kehidupan
yang berdaulat, aman, adil, dan sejahtera. Tatanan kehidupan yang berjalan pada
era orde baru dianggap tidak mampu memberi kedaulatan dan keadilan pada rakyat.
Namun dalam mencapai terwujudnya reformasi bangsa Indonesia harus mangalami
berbagia dampak, baik dampak sosial, politik, ekonomi, terutama kemanusiaan.
Berbagai gerakan bermunculan yang disertai dengan akibat tragedi kemanusiaan,
yang banyak menelan korban terlebih rakyat kecil yang tidak berdosa yang
mendambakan adanya kehidupan penuh kedamaian ketentraman serta kesejahteraan.
Banyak sekali tragedi yang melanda bangsa Indonesia akibat dari pergolakan
reformasi, antara lain peristiwa amuk masa diJakarta, Tangerang, Solo, Jawa
Timur, Kalimantan serta daerah lainya. Bahkan tragedi pembersihan etnis juga
terjadi di beberapa daerah, antara lain Dili, Kupang, Ambon, Kalimantan Barat
dan masih banyak lagi daerah lainnya. Dampak yang sangat mencolok adalah
perekonomian semakin memprihatinkan, banyak p[erusahaan maupun perbankan yang
gulung tikar sehingga banyak pekerja atau tenaga kerja potensial di PHK, jumlah
pengangguran meningkat. Yang sangat disayangkan adalah kalangan elit politik
sama sekali tidak menghiraukan jeritan kemanusiaan tersebut.
Namun demikian ada satu yang tersisa dari keterpurukan bangsa Indonseia, yaitu
keyakinan akan nilai yang dimilikinya, yaitu nilai yang berakar dari pandangan
hidup bangsa indonesia yaitu nilai-nilai Pancasila. Jadi reformasi yang
dilakukan bangsa Indonesia adalah menata kehidupan bangsa dan negara dalam
suatu sistem negara dibawah nilai-nilai Pancasila, bukan menghancurkan dan
membubarkan bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu Pancasila sangat tepat
sebagai paradigma, acuan, kerangka dan tolak ukur gerakan reformasi di
Indonesia.
Dengan Pancasila sebagai paradigma reformasi, gerakan reformasi harus
diletakkan dalam kerangka Perspektif sebagai landasan sekaligus sebagai
cita-cita. Sebab tanpa suatu dasar dan tujuan yang jelas reformasi akan mengarah
pada suatu gerakan anarki, kerusuhan, disintegrasi, dan akhirnya mengarah pada
kehancuran bangsa. Reformasi dengan Paradigma Pancasila rincianya sebagai
berikut :
a. Reformasi yang berketuhanan YME, artinya gerakan reformasi berdasarkan pada
moralitas ketuhanan dan harus mengarah pada kehidupan yang baik sebagai manusia
makhluk Tuhan.
b. Reformasi yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya, gerakan
reformasi berlandaskan pada moral kemanusiaan yang luhurdan sebagai upaya
penataan kehidupan yang penuh penghargaan atas harkat dan martabat manusia.
c. Reformasi yang berdasarkan nilai Persatuan. Artinya, gerakan reformasi harus
menjamin tetap tegaknya negara dan bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan.
Gerakan reformasi yang menghindarkan diri dari praktik dan perilaku yang dapat
menciptakan perpecahan dan disintegrasi bangsa.
d. Reformasi yang berakar pada asas kerakyatan. Artinya, seluruh
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara harus dapat menempatkan
rakyat sebagai subyek dan pemegang kedaulatan. Gerakan reformasi bertujuan
menuju terciptanya pemerintahan yang demokratis yaitu rakyat sebagai pemegang
kedaulatan.
e. Reformasi yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Artinya, gerakan reformasi harus memiliki visi yang jelas, yaitu demi
terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Perlu disadari bahwa
ketidakadilanlah penyebab kehancuran suatu bangsa.
Oleh karena itu bilamana bangsa Indonesia meletakkan sumber nilai, dasar
filosofi serta sumber norma kepada nilai-nilai tersebut bukanlah suatu
keputusan yang politisi saja melainkan keharusan yang bersumber pada kenyataan
obyektif pada bangsa indonesia sendiri. Perubahan yang dilakukan reformasi
dalam berbagai bidang sering diteriakkan dengan jargon reformasi total tidak
mungkin melakukan perubahan terhadap sumbernya itu sendiri. Opleh karena itu
reformasi harus memiliki tujuan, dasar, cita-cita serta platform atau landasan
yang jelas dan bagi bangsa Indonesia nilai-nilai Pancasila itulah yang merupakan
Paradigma Reformasi Total tersebut.